Friday 10 November 2017

Forex Menurut Syariat Islam


Forex Menurut Syariat ISLAM Dalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dentro hukum Islam. Perdagangan valuta asing en relieve karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan je de calificación mata uang antar Negara terkumpul dentro Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dentro Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. TRANSAKSI Valas dentro HUKUM ISLAM 1. Ada ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. 8226 ijab-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan hukum melakukan Tindakan-Tindakan (dewasa dan Sehat berpikiran) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (najis Bukan) 8226 8226 de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham UIT diperbolehkan dentro de un Agama. 8220Jangan kamu membeli Ikan dentro del aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian UIT mengandung penipuan8221. (Hadíz Ahmad bin Hambal dan Baihaqi Al Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan UIT menarik kemudahan. juga Demikian jual beli barang-yang barang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, asalkam etiqueta diberi yang menerangkan Isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, el ringgit de Malasia dan sebagainya. Apabila Antara negara terjadi Perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang dentro de Dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian en relieve Akan penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan je de calificación uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan je de calificación Tukar setiap Saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan y economía negara Masing-Masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Syari8217ah Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro 8216urf tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang hukumnya estado dentro de un pandang ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatua tentang al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) 8217 (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma kurma dengan, dan el garam dengan Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai Serta secara. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) tunai.8221 secara .. 8221 hadis Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Sa8217id al-Judri, Nabi vio bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian de Más Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 8221 Hadíz Nabi riwaya musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 8221 Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 ijma. Ulama Sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Cherámico Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Syari8217ah pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Syari8217ah Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak Untuk spekulasi (Untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. b. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 221524 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). c. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 MDalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dentro hukum Islam. Perdagangan valuta asing en relieve karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan je de calificación mata uang antar Negara terkumpul dentro Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dentro Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. TRANSAKSI Valas dentro HUKUM ISLAM 1. Ada ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. 8226 ijab-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan hukum melakukan Tindakan-Tindakan (dewasa dan Sehat berpikiran) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (najis Bukan) 8226 8226 de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham UIT diperbolehkan dentro de un Agama. 8220Jangan kamu membeli Ikan dentro del aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian UIT mengandung penipuan8221. (Hadíz Ahmad bin Hambal dan Baihaqi Al Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan UIT menarik kemudahan. juga Demikian jual beli barang-yang barang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, asalkam etiqueta diberi yang menerangkan Isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, el ringgit de Malasia dan sebagainya. Apabila Antara negara terjadi Perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang dentro de Dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian en relieve Akan penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan je de calificación uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan je de calificación Tukar setiap Saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan y economía negara Masing-Masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Syari8217ah Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro 8216urf tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang hukumnya estado dentro de un pandang ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatua tentang al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) 8217 (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma kurma dengan, dan el garam dengan Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai Serta secara. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) tunai.8221 secara .. 8221 hadis Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Sa8217id al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian de Más Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 8221 Hadíz Nabi riwaya musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 8221 Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 ijma. Ulama Sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Cherámico Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Syari8217ah pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Syari8217ah Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak Untuk spekulasi (Untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. b. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 221524 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). c. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 MDalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dentro hukum Islam. Perdagangan valuta asing en relieve karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan je de calificación mata uang antar Negara terkumpul dentro Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dentro Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. TRANSAKSI Valas dentro HUKUM ISLAM 1. Ada ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. 8226 ijab-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan hukum melakukan Tindakan-Tindakan (dewasa dan Sehat berpikiran) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (najis Bukan) 8226 8226 de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham UIT diperbolehkan dentro de un Agama. 8220Jangan kamu membeli Ikan dentro del aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian UIT mengandung penipuan8221. (Hadíz Ahmad bin Hambal dan Baihaqi Al Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan UIT menarik kemudahan. juga Demikian jual beli barang-yang barang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, asalkam etiqueta diberi yang menerangkan Isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, el ringgit de Malasia dan sebagainya. Apabila Antara negara terjadi Perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang dentro de Dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian en relieve Akan penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan je de calificación uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan je de calificación Tukar setiap Saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan y economía negara Masing-Masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Syari8217ah Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro 8216urf tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang hukumnya estado dentro de un pandang ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatua tentang al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) 8217 (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma kurma dengan, dan el garam dengan Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai Serta secara. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) tunai.8221 secara .. 8221 hadis Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Sa8217id al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian de Más Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 8221 Hadíz Nabi riwaya musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 8221 Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 ijma. Ulama Sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Cherámico Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Syari8217ah pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Syari8217ah Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak Untuk spekulasi (Untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. b. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 221524 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). c. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 MHUKUM de divisas Forex DALAM ISLAM menurut Islam UIT atau halal tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini tengah menjadi Bisnis yang mendapatkan Sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini MAMPU menarik minat masyarakat divisas Banyak Untuk belajar. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah Banyak yang menggilai bisnis de divisas. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku divisas bisnis atau comerciante. Hanya mereka yang Pandai bisnis menjalankan Inilah yang MAMPU mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh Bukan mustahil seketika miskin Akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang Untung-untungan. Namun, jika ditelusuri Lebih JAUH, bisnis divisas tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 atau Halal TIDAK Untuk Lebih memperjelas hukum menurut divisas Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum dentro de la divisa Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak Ingin mengambil Langkah Salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama olé, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis las operaciones de cambio termasuk ke dentro kategori Masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dentro ranah hukum fi ma la nasha FIH (Clasificación no memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari UIT, Untuk de Dapat mengelompokkannya ke dentro bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut Islam, Perlu ada Usaha yang Lebih CERMAT, terutama dentro melihat pola dan mekanisme de divisas. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan Hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-yang prinsipnya tidak Boleh dilanggar. Prinsip umum comercio de divisas disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku masa pada Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli ENAM komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Profeta vio: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis Gandum), kurma kurma dengan, dan el garam dengan del garam, hal dentro sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar pada yang disebutkan di atas, dentro de Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundir membuat sebuah analagi tentang hukum menurut divisas Islam. Menurutnya, Bisnis sama divisas pertukaran dengan emas dan Perak, yang dentro terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati párrafo ulemas. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupia ditukarkan dengan rupias (IDR) atau Dolar Dolar kepada estadounidense (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan Muncul potensi Riba Fadhl sebagaimana yang dilarang dentro Hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupia ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka UIT de Dapat dilakukan sesuai dengan Gama de Pasar (precio de mercado) yang berlaku Saat UIT dan Harus Kontan / in situ (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman Pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dentro de Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman Pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidación) Harus melewati beberapa atasco karena Harus melewati proses transaksi. Adapun Gama pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasa de mercado. tadi Berdasarkan pembahasan, fatua Dewan Nasional Cherámico Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Tunai secara. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi Valas, dijelaskan dentro de un fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya palidez lambat Dua Hari setelah transaksi dilakukan. Waktu Dua Hari dianggap sebagai waktu Untuk menyelesaikan proses transaksi Internasional. Transaksi Adelante: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan Gama sekarang, namun pemberlakuannya Untuk masa yang Akan datang, Antara Dua Hari sampai satu Año ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dentro de un contrato a plazo bentuk Untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil Hajah). Transaksi de intercambio: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Opción Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Hukum Forex Dalam Cherámico Islam Dewasa ini, transaksi Keuangan merupakan sesuatu yang tidak de Dapat dihindari. Salah satu transaksi Keuangan yang berkembang Pesat adalah Valas (asing valuta) atau disebut juga divisas (divisas). Pasar adalah divisas internasional Pasar uang. Sebutan adalah divisas berasal dari Kegiatan pertukaran mata uang asing: DIVISAS. Forex adalah Salah satu dari Pasar Keuangan termuda dan Muncul sejak 1970an Año. Dikarenakan volumen Pasar uang yang sangat besar, la divisa adalah Pasar yang palidez DINAMIS Secară berkembang. bagi musulmanes, muamalah setiap yang kita lakukan Harus sesuai dengan Rambu-Rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum divisas atau Valas UIT sendiri dentro de un Islam Islam Dalam, divisas / Valas disebut juga Sharf. bahasa Menurut, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan Untuk ibadah yang fardu. Disebutkan Hadits dentro Sebuah, Jaminan orangután musulmanes (dentro de un memberikan Privacidad y seguridad kepada orangután no musulmanes) satu UIT, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orangután. Orang-orang yang mengkhianati seorang musulmanes, maka baginya laknat Allah, párrafo Malaikat, dan Seluruh manusia. Allah tidak Akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bujari) Dalam Hadits di atas menggunakan kata al-yang sharf berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan Serta memalingkan. Al Quran dentro disebutkan: 34. Maka Tuhannya DOA memperkenankan Yusuf Dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu Daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha mendengar Lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al sharf dentro aleya ini artinya menolak tipu Daya mereka dari Nabi Yusuf. 127. Dan apabila diturunkan satu Surat, sebagian mereka memandang kepada de Más (Sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (muslimin orangután orangután) yang melihat kamu8221 sesudah UIT merekapun Pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS En Taubah. 127) BACA JUGA Surat Permohonan Penetapan Adopsi Kata al sharf dentro aleya ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran Dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, Dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada Zaman sekarang. Mata uang Zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan Dinar pada dahulu Zaman. Oleh karena UIT, Harus diberlakukan pula padanya hukum Syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan EMAS. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di Antara Dua pihak yang bertransaksi, maka Harus diberlakukan pula padanya hukum-yang hukum berlaku bagi Benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara Khas dikembalikan dentro bentuk serupa dan SERING Tangan berpindah. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai Bai (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (atau Forex Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Clasificación no spekulasi Untuk (Untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (attaqabudh). re. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Tunai secara. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (Valas) Untuk UIT penyerahan pada Saat (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah. karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. BACA JUGA Contoh Pencabutan Surat Kuasa b. Transaksi adelante. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, antara 2 x 24 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah. karena Gama Gama yang digunakan adalah yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). do. Intercambiar Transaksi. yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. haram Hukumnya. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). re. Opción Transaksi. yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. haram Hukumnya. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, Banyak pedagang Valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi Valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa Saat kemudian atau diterima beberapa Saat kemudian. SERING juga seseorang membeli uang dari pihak Kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak Kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi Valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (FASID). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang Buruk dan Akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena UIT, Seorang musulmanes sudah seharusnya Lebih memilih yang dengan sesuai halal syariat Allah Swt. sehingga Allah memberinya Berkah dentro Keluarga dan hartanya. Semoga Allah miembro de Kita taufik.

No comments:

Post a Comment